DISPENDA - Pajak Daerah, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarka...
DISPENDA - Pajak Daerah, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Di Provinsi DKI Jakarta Pajak Daerah dilaksanakan oleh Dinas Pelayanan Provinsi DKI Jakarta dan memungut 13 jenis pajak yaitu:
1. Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Pajak atas tanah dan bangunan
2. Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), atau biasa dikenal orang dengan pajak pembeli bagi pembelian rumah/tanah untuk perubahan hak atau status tanah
3. Pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), atau biasa dikenal orang sebagai Pajak STNK
4. Pajak BBN-KB (Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor), atau biasa dikenal sebagai Balik Nama
5. Pajak Hotel, dikenakan pada transaksi di hotel
6. Pajak Hiburan, dikenakan pada transaksi di tempat hiburan
7. Pajak Restoran, dikenakan pada transaksi konsumsi di restoran
8. Pajak Parkir, dikenakan pada transaksi pembayaran parkir
9. Pajak Reklame, dikenakan pada penyelenggaraan reklame
10. Pajak PBB-KB, (Pajak Bahan Bakar-Kendaraan Bermotor) dikenakan pada saat pembelian BBM
11. Pajak Rokok, (pajak dari cukai rokok, dipungut dan diberikan oleh Pemerintah Pusat)
12. Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dikenakan pada pembayaran listrik ke PLN
13. Pajak Air Tanah (PAT), dikenakan pada Wajib Pajak usaha pemakai air tanah non PAM
Icon Pajak Pusat
Icon Pajak Pusat
Pajak pusat atau pajak negara adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan (APBN).
Untuk masalah Pajak Pemerintah atau Pajak Pusat adalah terdiri dari:
1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
2. PPH (Pajak Penghasilan)
3. Bea Materai
Adalah domain dari Dirjen Pajak, termasuk masalah Tax Amnesty, NPWP, PKP, PTKP dll.
Untuk informasi Pajak Pusat atas pertanyaan tersebut dapat ditanyakan melalui telepon layanan Wajib Pajak ke Kring Pajak 1-500-200
Di Provinsi DKI Jakarta Pajak Daerah dilaksanakan oleh Dinas Pelayanan Provinsi DKI Jakarta dan memungut 13 jenis pajak yaitu:
1. Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Pajak atas tanah dan bangunan
2. Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), atau biasa dikenal orang dengan pajak pembeli bagi pembelian rumah/tanah untuk perubahan hak atau status tanah
3. Pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), atau biasa dikenal orang sebagai Pajak STNK
4. Pajak BBN-KB (Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor), atau biasa dikenal sebagai Balik Nama
5. Pajak Hotel, dikenakan pada transaksi di hotel
6. Pajak Hiburan, dikenakan pada transaksi di tempat hiburan
7. Pajak Restoran, dikenakan pada transaksi konsumsi di restoran
8. Pajak Parkir, dikenakan pada transaksi pembayaran parkir
9. Pajak Reklame, dikenakan pada penyelenggaraan reklame
10. Pajak PBB-KB, (Pajak Bahan Bakar-Kendaraan Bermotor) dikenakan pada saat pembelian BBM
11. Pajak Rokok, (pajak dari cukai rokok, dipungut dan diberikan oleh Pemerintah Pusat)
12. Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dikenakan pada pembayaran listrik ke PLN
13. Pajak Air Tanah (PAT), dikenakan pada Wajib Pajak usaha pemakai air tanah non PAM
Icon Pajak Pusat
Icon Pajak Pusat
Pajak pusat atau pajak negara adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan (APBN).
Untuk masalah Pajak Pemerintah atau Pajak Pusat adalah terdiri dari:
1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
2. PPH (Pajak Penghasilan)
3. Bea Materai
Adalah domain dari Dirjen Pajak, termasuk masalah Tax Amnesty, NPWP, PKP, PTKP dll.
Untuk informasi Pajak Pusat atas pertanyaan tersebut dapat ditanyakan melalui telepon layanan Wajib Pajak ke Kring Pajak 1-500-200
COMMENTS