pajak .biz.id - e-Faktur yang dicetak dan dibubuhi cap “Disetor tanggal………..” dan ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah maupun e-Faktu...
pajak.biz.id - e-Faktur yang dicetak dan dibubuhi cap “Disetor tanggal………..” dan ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah maupun e-Faktur yang dicetak dan tidak dibubuhi cap “Disetor tanggal………..” dan ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah tidak menyebabkan e-Faktur tersebut menjadi tidak valid dan tetap menjadi bukti pungutan PPN yang sah.
Dinas pemerintah baik SKPD maupun satker vertikal yang memakai dana dari APBN. Pada saat pihak rekanan dinas mengajukan tagihan ke bendahara, hal ini wajib melampirkan faktur pajak. Nah Faktur pajak yang dilampirkan tadi itu bisa dicetak dari aplikasi e-faktur yang nantinya akan muncul barcode. Sesuai PER-16/PJ.2014 FP tersebut tidak perlu ditandatangani lagi oleh PKP ataupun diberikan cap atas nama rekanan dan hal tersebut sah. Kemudian apakah dibolehkan misal rekanan ingin memberikan tanda tangan dan stempel perusahaan? Boleh saja tetapi dengan atau tanpa hal tersebut dokumen tetap sah.
Pada saat bendahara pemerintah menerima faktur pajak elektronik, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 563/KMK.03/2003 bendahara pemerintah wajib membubuhi cap “Disetor tanggal ……..” dan ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah. Sekarang pertanyaannya pada format e-faktur dimana bendahara bisa tanda tangan? Tempatnya juga tidak ada.
Bagaimana dengan validasi e-fakturnya, bisakah bendahara mengecek apakah e-faktur tersebut memang benar-benar diterbitkan oleh rekanan? Bendahara Pemerintah yang menerima e-Faktur dapat memastikan bahwa e-Faktur tersebut valid dengan cara melakukan pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada e-Faktur yang dapat dilakukan melalui handphone atau smartphone yang dilengkapi dengan aplikasi QR Scanner. Aplikasi pembaca barcode banyak tersedia gratisan kok, silahkan cari sendiri di playstore, appstore atau windows store atau software market lainnya.
Seperti yang sudah diketahui bersama, terhitung sejak 1 Juli 2016 semua PKP wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur). Ketentuan ini berlaku nasional untuk seluruh PKP di Indonesia. Keharusan membuat e-Faktur tidak dibarengi dengan keharusan membuat bentuk cetakan dari FP-nya. Jadi sepanjang yang saya tahu, memang ada PKP yang membuat versi cetak ada juga yang hanya berikirim faktur dalam bentuk PDF ke lawan transaksinya, semuanya dibolehkan. Pembuatan fakur pajak juga berlaku untuk transaksi dengan dinas pemerintah.
source: amsyong dan dokumenlainnya
Dinas pemerintah baik SKPD maupun satker vertikal yang memakai dana dari APBN. Pada saat pihak rekanan dinas mengajukan tagihan ke bendahara, hal ini wajib melampirkan faktur pajak. Nah Faktur pajak yang dilampirkan tadi itu bisa dicetak dari aplikasi e-faktur yang nantinya akan muncul barcode. Sesuai PER-16/PJ.2014 FP tersebut tidak perlu ditandatangani lagi oleh PKP ataupun diberikan cap atas nama rekanan dan hal tersebut sah. Kemudian apakah dibolehkan misal rekanan ingin memberikan tanda tangan dan stempel perusahaan? Boleh saja tetapi dengan atau tanpa hal tersebut dokumen tetap sah.
Pada saat bendahara pemerintah menerima faktur pajak elektronik, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 563/KMK.03/2003 bendahara pemerintah wajib membubuhi cap “Disetor tanggal ……..” dan ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah. Sekarang pertanyaannya pada format e-faktur dimana bendahara bisa tanda tangan? Tempatnya juga tidak ada.
Bagaimana dengan validasi e-fakturnya, bisakah bendahara mengecek apakah e-faktur tersebut memang benar-benar diterbitkan oleh rekanan? Bendahara Pemerintah yang menerima e-Faktur dapat memastikan bahwa e-Faktur tersebut valid dengan cara melakukan pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada e-Faktur yang dapat dilakukan melalui handphone atau smartphone yang dilengkapi dengan aplikasi QR Scanner. Aplikasi pembaca barcode banyak tersedia gratisan kok, silahkan cari sendiri di playstore, appstore atau windows store atau software market lainnya.
Seperti yang sudah diketahui bersama, terhitung sejak 1 Juli 2016 semua PKP wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur). Ketentuan ini berlaku nasional untuk seluruh PKP di Indonesia. Keharusan membuat e-Faktur tidak dibarengi dengan keharusan membuat bentuk cetakan dari FP-nya. Jadi sepanjang yang saya tahu, memang ada PKP yang membuat versi cetak ada juga yang hanya berikirim faktur dalam bentuk PDF ke lawan transaksinya, semuanya dibolehkan. Pembuatan fakur pajak juga berlaku untuk transaksi dengan dinas pemerintah.
source: amsyong dan dokumenlainnya

COMMENTS