Lagi, Kanwil DJP Jabar I Kirim Penunggak Pajak ke Nusakambangan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menyandera kembali seorang penunggak pajak berinisial HS, asal Bandung di...

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menyandera kembali seorang penunggak pajak berinisial HS, asal Bandung di Lapas Batu Nusakambangan, Senin, (08/05/2017). HS disandera kembali karena yang bersangkutan mempunyai utang pajak dan telah dilakukan serangkaian tindakan penagihan aktif atas CV.SB, dengan HS bertindak selaku penanggung pajak. Nilai tunggakan dimaksud mencapai Rp7,6 miliar. CV. SB menunggak PPh dan PPN hasil pemeriksaan pajak tahun 2008 dan 2016.

Sesuai ketentuan pasal 33 ayat (3) Undang-undang No 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, menyatakan Ditjen Pajak berwenang menyandera penunggak pajak maksimal 2 kali 6 bulan. Hari ini (08/05) seharusnya masa penyanderaan HS telah berakhir dan ia dibebaskan. Namun sayang, ia disandera kembali karena utang pajak perusahaan miliknya. HS juga tidak memanfaatkan haknya mengikuti program Amnesti Pajak.

Sebagaimana diketahui, HS sebagai Wajib Pajak orang pribadi disandera oleh Ditjen Pajak sejak tanggal 9 Mei 2016 di Lapas Kebonwaru, Bandung. Penyanderaan ini dilakukan karena yang bersangkutan menunggak pajak senilai Rp6,5 miliar.

HS kemudian dipindahkan ke Lapas Batu Nusakambangan pada tanggal 30 Maret 2017. Kepala Kanwil DJP Jabar I, Yoyok Satiotomo mengatakan pemindahan HS dari Lapas Kebonwaru ke Lapas Batu untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.

Tindakan penyanderaan dilakukan kepada penunggak pajak yang mempunyai tunggakan pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi tunggakan pajaknya. Yoyok mengimbau kepada para penunggak pajak agar segera menyelesaikan tunggakan pajaknya agar terhindar dari sanksi yang memberatkan Wajib Pajak. (SR)

Source: pajak.go.id

COMMENTS

Nama

Aplikasi,3,Belajar Pajak,8,Berita Pajak,3,Contoh Soal Pajak PPh,1,Peraturan Perpajakan,3,Software Solutions,2,
ltr
item
setting template: Lagi, Kanwil DJP Jabar I Kirim Penunggak Pajak ke Nusakambangan
Lagi, Kanwil DJP Jabar I Kirim Penunggak Pajak ke Nusakambangan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHz6U9UwpGUXwd39vyXXvTMzBgIP1-xMZeWdTXYfSQw-L3-bSzS9pX3T_nvRO0swEoEefWvJZhx0T04xdTSm4418VaKoFACqCYQTLelO7bvrkU5IoDzdqs6TxTaTfYjctSlKvUbphErag/s400/pajak_onlie.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHz6U9UwpGUXwd39vyXXvTMzBgIP1-xMZeWdTXYfSQw-L3-bSzS9pX3T_nvRO0swEoEefWvJZhx0T04xdTSm4418VaKoFACqCYQTLelO7bvrkU5IoDzdqs6TxTaTfYjctSlKvUbphErag/s72-c/pajak_onlie.jpg
setting template
https://pajakers.blogspot.com/2017/05/lagi-kanwil-djp-jabar-i-kirim-penunggak.html
https://pajakers.blogspot.com/
http://pajakers.blogspot.com/
http://pajakers.blogspot.com/2017/05/lagi-kanwil-djp-jabar-i-kirim-penunggak.html
true
5480301906452860809
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy