Jenis-Jenis pajak di Indonesia

JENIS PAJAK YANG ADA DI INDONESIA Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pa...

JENIS PAJAK YANG ADA DI INDONESIA
Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan.
Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Accounting Freelance services 089679653503

Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat.
Jasa Akunting Freelance 089679653503

Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:

Pajak Penghasilan (PPh)
    PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
        Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
        Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
        Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
        Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
        Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Bea Meterai
    Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
    Mulai 1 Januari 2010, PBB Perdesaan dan perkotaan menjadi Pajak Daerah sepanjang Peraturan Daerah tentang PBB yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan telah diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu dari 1 Januari 2010 s.d Paling lambat 31 Desember 2013 Peraturan Daerah belum diterbitkan, maka PBB Perdesaan dan Perkotaan tersebut masih tetap dipungut oleh Pemerintah Pusat.
    Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.

Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:

Pajak Propinsi, meliputi:
        Pajak Kendaraan Bermotor;
        Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
        Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
        Pajak Air Permukaan;
        Pajak Rokok.
Pajak Kabupaten/Kota, meliputi:
        Pajak Hotel;
        Pajak Restoran;
        Pajak Hiburan;
        Pajak Reklame;
        Pajak Penerangan Jalan;
        Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
        Pajak Parkir;
        Pajak Air Tanah;
        Pajak sarang Burung Walet;
        Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan;
        Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
Konsultan pajak pengerjaan laporan pajak tangerang, Jakarta 089679653503

COMMENTS

Nama

Aplikasi,3,Belajar Pajak,8,Berita Pajak,3,Contoh Soal Pajak PPh,1,Peraturan Perpajakan,3,Software Solutions,2,
ltr
item
setting template: Jenis-Jenis pajak di Indonesia
Jenis-Jenis pajak di Indonesia
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqWqwsDhkRApJ21dUakifjAikVhP8rywHzBmsgmlBT3UmbSbZkIZVoBKC9w2Fcr3vekkcoBj1N8mgFu4EdF2L6wkxoSs_RFpDq3Wzlx0KC6cMJtfL6XUJkIO39r48WP0Nw_j6ZGPAzPXQ/s640/PAJAK.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqWqwsDhkRApJ21dUakifjAikVhP8rywHzBmsgmlBT3UmbSbZkIZVoBKC9w2Fcr3vekkcoBj1N8mgFu4EdF2L6wkxoSs_RFpDq3Wzlx0KC6cMJtfL6XUJkIO39r48WP0Nw_j6ZGPAzPXQ/s72-c/PAJAK.png
setting template
https://pajakers.blogspot.com/2017/05/jenis-jenis-pajak-di-indonesia.html
https://pajakers.blogspot.com/
http://pajakers.blogspot.com/
http://pajakers.blogspot.com/2017/05/jenis-jenis-pajak-di-indonesia.html
true
5480301906452860809
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy